Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemkab menunjukkan komitmennya memperkuat sektor ekonomi kerakyatan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM dengan menyalurkan bantuan alat-alat penunjang produksi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penyerahan bantuan dipusatkan di Aula Husni Hamid, Komplek Perkantoran Pemda Karawang, Rabu 21 Oktober 2026.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mendongkrak kapasitas serta pendapatan para pelaku usaha mikro di akar rumput. Bantuan tersebut menyasar beragam bidang usaha kecil, mulai dari perajin terasi, pengelola warung nasi, hingga pelaku usaha konveksi rumahan.
Bupati sempat menyoroti kisah inspiratif dari salah satu penerima manfaat berusia senja yang hampir menginjak 70 tahun, namun masih tetap produktif menjalankan usaha menjahit menggunakan mesin manual.
”Kami mengapresiasi jajaran dinas terkait yang menyasar pelaku usaha non-formal. Sektor industri non-formal ini harus terus kita kuatkan. Hari ini kami konsisten memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis kecil,” ujar Bupati Aep.
Ia menegaskan, anggaran untuk program pemberdayaan UMKM ini akan ditingkatkan pada tahun depan. Jika tahun ini serapan penerima manfaat baru berada di angka 2.200 pelaku usaha, maka pada tahun mendatang ditargetkan mampu meningkat hingga kisaran 2.400 sampai 2.500 penerima.
Bupati juga memastikan penyaluran bantuan ini terpantau ketat dan tepat sasaran. Ia mencontohkan adanya penerima bantuan pada tahun 2022 yang kini kembali mendapatkan fasilitas serupa pada tahun 2026, dan sukses mengembangkan usahanya menjadi konveksi berskala lebih besar yang telah menyerap tenaga kerja lokal.
Lebih lanjut, Bupati Aep dengan tegas mewanti-wanti agar proses distribusi bantuan ini bersih dari segala bentuk pungutan liar.
”Saya sudah berikan amanah kepada dinas, tolong jaga ini baik-baik. Jangan sampai ada masyarakat penerima bantuan yang dimintai potongan biaya sebesar seratus, dua ratus, atau tiga ratus ribu rupiah. Jangan macam-macam. Alhamdulillah sejauh ini bersih tanpa celah,” tegasnya. “Kita membantu masyarakat dengan tulus ikhlas. Menjadi bupati harus mau berpikir dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.”
Perkuat Pengawasan dan Transparansi Melalui Mekanisme Hibah
Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Leoni Wisnuwardhani, menjabarkan bahwa program bantuan alat penunjang produksi ini memiliki tujuan utama untuk menaikkan omset serta daya saing pelaku UMKM.
Ia menekankan agar para penerima bantuan di tahun 2026 ini memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal dan menjaganya sebagai amanah.
”Kami berharap kepada teman-teman yang tahun ini mendapatkan bantuan alat, agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan dijaga. Ini adalah amanah untuk menaikkan omset, dan alat ini dilarang keras untuk dijual dalam kondisi apapun,” ujar Leoni.
Terkait mekanisme pengajuan, Leoni mengingatkan bahwa karena bantuan ini bersumber dari dana hibah, maka permohonan wajib menggunakan sistem perencanaan N-1 (satu tahun sebelumnya). Artinya, proposal yang diajukan pada tahun 2026 baru akan diproses untuk penyaluran bantuan pada tahun 2027.
”Persyaratan lengkapnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2022. Masyarakat bisa datang langsung berkonsultasi ke Dekranasda untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, karena memang ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Leoni juga menambahkan bahwa suksesnya verifikasi terhadap ribuan penerima manfaat tidak lepas dari peran aktif para pendamping di lapangan. Dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia di dinas, kehadiran pendamping sangat krusial untuk melakukan pengecekan langsung (door to door) ke calon penerima.
”Tentu jika tanpa bantuan pendamping, kita tidak akan bisa memverifikasi secara langsung ke lapangan, apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku usaha, apakah mereka memang membutuhkan alat tersebut, dan apakah jenis bantuannya sudah sesuai dengan bidang usahanya. Berkat bantuan para pendamping, proses validasi menjadi jauh lebih akurat,” pungkasnya. (damar)
