logo

Pilkada dengan Calon Tunggal: Fenomena Kotak Kosong dalam Politik Lokal Indonesia

kotak suara
Ilustrasi kotak suara Pilkada 2024.

MEDIASERUNI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon tunggal, di mana calon tersebut melawan kotak kosong, terjadi ketika hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat.

Fenomena ini bukanlah hal baru di Indonesia dan sering muncul di daerah-daerah dengan dominasi politik tertentu. Berikut adalah ulasan singkat mengenai Pilkada dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong.

Baca Juga:  Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW, Jaga Akhlak Generasi Muda

Penyebab Terjadinya Kotak Kosong
Dominasi Politik Lokal: Partai-partai sering kali tidak memiliki calon kuat untuk menandingi pasangan calon tunggal.
Popularitas Calon Tunggal: Calon tunggal yang sangat populer membuat calon lain merasa tidak bisa bersaing.
Hambatan Politik dan Administratif: Calon independen atau dari partai kecil sering menghadapi kesulitan administratif atau tekanan politik yang menghambat mereka untuk maju.

Baca Juga:  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi mengucapkan Selamat Memperingati Hari Konfrensi Asia-Afrika

Prosedur Pemilihan
Dalam Pilkada dengan calon tunggal, pemilih dihadapkan pada dua pilihan: memilih calon tunggal atau kotak kosong. Jika kotak kosong menang (mendapat lebih dari 50% suara sah), pemilihan ulang harus dilakukan dengan syarat adanya calon baru.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566