SEMARANG, MEDIA SERUNI – Mochamad Arifin bin Suharto selaku mantan Kepala Desa Kelangdepok di Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.

Saat sekarang Mantan Kepala Desa tersebut sedang menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,Rabu, 30 April 2025.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Bruriyanto Sukahar, S.H., sebagaimana tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, dengan nomor perkara: 30/Pid.Sus-TPK/2025.

Jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti yang menunjukkan dugaan penyelewengan dana desa dalam beberapa tahun anggaran, mulai dari 2017 hingga 2021.

Baca Juga:  Tangani Banjir dan Rob Pemkot Pekalongan Ajukan Anggaran Rp 1,4 Triliun untuk Normalisasi Sungai Bremi-Meduri

Barang bukti tersebut berupa dokumen peraturan desa dan peraturan kepala desa terkait anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), surat keputusan pengangkatan dan pembentukan tim pengelola kegiatan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya, termasuk kwitansi dan berita acara serah terima uang.

Salah satu barang bukti utama adalah selembar kwitansi penyerahan dana penyertaan modal BUMDes “Maju Mapan” senilai Rp100 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa. Selain itu, terdapat pula kwitansi terkait pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kelangdepok dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah, serta berbagai laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai realisasi di lapangan.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Tanggapi Dampak KPU Pemalang Terhadap Puluhan Wartawan, Saat Liputan Debat Publik

Total barang bukti yang diajukan mencapai puluhan bendel dokumen resmi dan surat keputusan, termasuk dokumen pengangkatan Mochamad Arifin sebagai Kepala Desa berdasarkan SK Bupati Pemalang.

Seluruh barang bukti disita dari tangan terdakwa Mochamad Arifin, serta dua orang lainnya yaitu Heru Haryanto dan Ismail.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak kejaksaan.terangnya.(Red)