Karawang, MEDIASERUNI – Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya memberantas narkoba dengan menangkap 23 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 November 2024, Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menjelaska, operasi kali ini berhasil mengungkap 18 kasus dengan total 23 tersangka.
Sebanyak 13 kasus terkait narkotika seperti sabu, ganja, dan tembakau sintetis, melibatkan 17 tersangka. Sementara itu, lima kasus lainnya terkait penyalahgunaan OKT, dengan enam tersangka.
“Seluruh tersangka narkotika ini adalah pengedar yang beroperasi di wilayah Karawang,” ungkap Kapolres Edwar, Senin 4 November 2024.
Dalam tiga bulan terakhir, dari September hingga November 2024, Polres Karawang telah mengamankan total 55 tersangka dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dan OKT.
Operasi kali ini juga menyita barang bukti signifikan berupa 75,41 gram sabu, 838,5 gram ganja, 101,3 gram tembakau sintetis, dan 6.823 butir OKT.