Karawang, MEDIASERUNI – Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya memberantas narkoba dengan menangkap 23 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).

Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 November 2024, Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menjelaska, operasi kali ini berhasil mengungkap 18 kasus dengan total 23 tersangka.

Sebanyak 13 kasus terkait narkotika seperti sabu, ganja, dan tembakau sintetis, melibatkan 17 tersangka. Sementara itu, lima kasus lainnya terkait penyalahgunaan OKT, dengan enam tersangka.

Baca Juga:  Dandim 0622 Sukabumi Pantau Langsung Penanganan Longsor di Desa Loji

“Seluruh tersangka narkotika ini adalah pengedar yang beroperasi di wilayah Karawang,” ungkap Kapolres Edwar, Senin 4 November 2024.

Dalam tiga bulan terakhir, dari September hingga November 2024, Polres Karawang telah mengamankan total 55 tersangka dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dan OKT.

Operasi kali ini juga menyita barang bukti signifikan berupa 75,41 gram sabu, 838,5 gram ganja, 101,3 gram tembakau sintetis, dan 6.823 butir OKT.

Baca Juga:  Genta Pangan Karawang Optimis Optimalkan Pengelolaan Lahan 5.000 Hektar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 141 ayat 1 jo Ayat 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023.

“Bagi siapa pun yang mengedarkan atau memiliki narkotika jenis sabu, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” jelas Kapolres. (Ari/*)