PEMALANG, MEDIASERUNI – Debat publik calon Bupati Pemalang pada Kamis (31/10/2024) berlangsung sukses di salah satu hotel di Pemalang. KPUD Pemalang menyediakan ruang liputan bagi awak media, tetapi peliputan hanya diperbolehkan dari layar monitor televisi.

Layaknya kejadian pandemi Covid-19, ada pembatasan sehingga puluhan para Wartawan dapat lock down, karena tidak diperbolehkan pengambilan gambar secara fisik saat debat publik berlangsung di Pilkada Pemalang 2024.

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan wartawan, yang merasa dibatasi dalam meliput secara langsung jalannya debat publik.

Dikatakan oleh Himawan juga Suhari dkk selaku Wartawan dari berbagai media online yang bergabung di Forum Wartawan Pemalang (FWP) sangat menyayangkan, kebijakan KPUD Pemalang.

Ia merasa kecewa bahwa pembatasan tersebut mengurangi kebebasan media dalam memberikan liputan yang komprehensif.

“Kami sangat menyayangkan langkah KPUD Pemalang yang hanya memperbolehkan peliputan di depan televisi.

Seharusnya, penyelenggara memberikan akses langsung kepada wartawan untuk meliput acara secara fisik” ujar Himawan dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Lewat Koramil 1903 Darangdan Kodim 0619 Purwakarta Salurkan Bantuan Korban Gempa

Reaksi serupa juga datang Suhari dkk, rekan media lainnya, yang bahkan mencoba menghubungi Ketua KPUD Pemalang, Agus Setiyanto selaku ketua, melalui pesan WhatsApp guna mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga berita ini ditulis, Agus belum memberikan respons yang jelas.

Menanggapi isu ini, praktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, (SBY), menilai kebijakan KPUD Pemalang dapat memengaruhi transparansi dan kebebasan Pers.

Menurutnya, larangan bagi wartawan untuk mengambil gambar pasangan calon Bupati dalam debat publik berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kebebasan Pers memberi hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Pembatasan ini bisa menurunkan akses masyarakat terhadap informasi publik yang transparan,” jelas Imam.

Debat publik merupakan forum terbuka yang seharusnya memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai calon pemimpin daerah. Pembatasan peliputan langsung dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan pemilu.

Baca Juga:  Lindu Aji Pemalang Tegaskan Dukungan Aksi 4 September, Gelar Aksi Seni Budaya pada 3 September

Imam Sby juga menegaskan bahwa pembatasan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghindari pelanggaran hak publik atas informasi.

Sebagai langkah lanjut, diharapkan KPUD Pemalang dapat berdialog dengan perwakilan media untuk mencari solusi agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetap terjamin tanpa mengurangi kenyamanan dan keamanan jalannya debat publik,”tegas Imam Sby. (Red/Mds)