Bekasi, MEDIASERUNI.ID – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melakukan pembongkaran mandiri terhadap pagar laut di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa 11 Februari 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akibat pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, Pemprov Jabar akan mengevaluasi kerja sama dengan PT TRPN pasca-pembongkaran. Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilibatkan dalam proses ini.
“Pembongkaran dilakukan secara mandiri, dan kami akan mengevaluasi apakah kerja sama dengan PT TRPN tetap dilanjutkan atau tidak,” ujar Bey di Gedung Sate, Bandung.
Kerja sama antara Pemprov Jabar dan PT TRPN hanya mencakup lahan darat seluas 5.700 meter persegi untuk akses jalan, sementara pagar laut berada di luar kesepakatan tersebut.
Pembongkaran pagar laut sepanjang 3,4 kilometer ini diawasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar serta stakeholder terkait.
DKP Jabar juga mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Gembong untuk memastikan kelancaran proses.
Kepala DKP Jabar, Hermansyah Manaf, menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal pemanfaatan ruang laut agar sesuai aturan.
“Kami mendukung pemulihan lingkungan laut dan memastikan setiap kegiatan bisnis tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut tersebut sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut.
Dengan pembongkaran ini, diharapkan praktik serupa tidak terulang dan sektor kelautan dapat berkembang secara berkelanjutan sesuai regulasi. (*)