Proses penanganan dilakukan oleh Satgas Netralitas ASN, melibatkan beberapa instansi termasuk BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.
Pelanggaran tersebut diproses melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), dengan tahapan pengecekan, verifikasi, validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, hingga pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi. Hasilnya akan dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional.
Sanksi untuk pelanggaran disiplin mencakup pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan.
Selain itu juga diberlakukan sanksi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (Mds/*)