Bandung, MEDIASERUNI.ID – Sebanyak 120 petani yang tergabung dalam Kerukunan Tani Cimande (KTC) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis 30 April 2026. Mereka hadir untuk memberi dukungan dalam sidang sengketa lahan.
Kehadiran para petani ini menjadi simbol solidaritas dalam proses pembuktian. KTC bertindak sebagai penggugat melawan BPN Kabupaten Bogor dan PT Panorama Agro Lemah Duhur.
Para petani berharap majelis hakim bisa memutus perkara secara adil. Sengketa ini dinilai krusial karena menyangkut kelangsungan hidup para penggarap yang telah lama bergantung pada lahan tersebut.
“Kehadiran para petani ini sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan. Lahan yang dipersoalkan telah menjadi sumber nafkah keluarga selama bertahun-tahun,” Ketua Umum KTC, Achmad Suhaimi, mengapresiasi dukungan yang datang.
Suhaimi juga menyebut kehadiran para petani lahir dari kesadaran bersama untuk mempertahankan hak atas tanah. Karenanya, dia meminta pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam penerbitan SHGB perusahaan pada 2023.
“Sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak melalui prosedur yang semestinya, bahkan berpotensi merugikan para petani,” tegas Suhaimi.
Kuasa hukum Kerukunan Tani Cimande (KTC) Pahala Manurung, S.H.,M.H dan Stenny Widya Asmara, S.H menegaskan pihaknya akan mengawal dalam memperjuangkan para petani sampai tuntas.
“Garapan ini merupakan hak para petani, jadi akan kita perjuangkan semaksimal mungkin agar tanah garapan itu tidak lepas,” tegas Pahala Manurung yang juga Kadiv Hukum Watch Relation of Corruotion (WRC) ini.
Pahala menilai kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan persoalan keadilan bagi masyarakat kecil.
Sementara itu, seorang petani bernama Udin menegaskan tetap akan menggarap lahan tersebut. Baginya, tanah itu adalah sumber kehidupan sekaligus harapan masa depan keluarga.
Sidang ini pun menyita perhatian publik, terutama dalam isu agraria. Para petani berharap proses hukum di PTUN Bandung mampu memberikan kepastian atas hak kelola lahan mereka. (*)
