Majalengka, MEDIASERUNI – Ribuan buruh di Majalengka menggelar aksi damai menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Outsourcing dengan upah murah (hostum).
Aksi damai yang dilakukan buruh hari ini, 15 Mei 2024, di Majalengka, sekaligus memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).
Data Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu 15 Mei 2024, jumlah buruh yang terlibat dalam aksi damai bahkan mencapai puluhan ribu.
Menurut sumber tersebut puluhan ribu buruh ‘mengepung’ pabrik – pabrik dan areanya di Majalengka, termasuk pabrik garmen dan pabrik-pabrik lainnya.
“Tuntunan utama yang diserukan adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Outsourcing dengan upah murah atau Hostum,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal kepada mediaseruni.
Said Iqbal pun membeberkan sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali.
“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.
Buruh juga menyoroti pesangon yang murah. Said Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
“Kelima, tentang PHK yang dipermudah. ‘Easy hiring easy firing’ ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja,” ujarnya.
Pengaturan jam kerja yang fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan. “Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sementara Ketua SPSI Shoetown Ligung Indonesia, Dede Juanda menyoroti kebijakan upah di Majalengka, dimana kebijakan kini berubah menjadi upah murah.
“Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” kata Dede.
Dede mencontohkan di 2024, kenaikan upah di Kabupaten Majalengka di angka 3,54 persen, kurang lebih di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.
Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen.
“Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya,” tegasnya. (Yudi Irawan/Mds)