Subang, MEDIASERUNI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan pedagang yang masih berjualan di sepanjang jalur Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Minggu 23 Agustus 2026.

Penertiban dilakukan karena sebagian pedagang dinilai melanggar kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kompensasi dan meminta pedagang menghentikan aktivitas jual beli hingga lokasi usaha baru selesai dibangun.

Kasatpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, sebelum operasi dilakukan, petugas telah memberikan sosialisasi dan peringatan agar pedagang mengosongkan lokasi secara mandiri. “Meski sudah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad.

Baca Juga:  Polisi Amankan 13 Pelajar Usai Kericuhan Demo di Sukabumi

Dalam penertiban, petugas menyasar aktivitas perdagangan di sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan. Barang dagangan yang masih tertinggal diamankan dan diserahkan kepada pemerintah kecamatan setempat.

“Pemilik dapat mengambil kembali barang tersebut dengan memenuhi persyaratan, termasuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di area terlarang,” pungkas Akhmad.

Selain pedagang, petugas juga menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PTPN. Bangunan tersebut disegel setelah PTPN mengajukan permohonan penertiban kepada pemerintah.

Akhmad menegaskan, penyegelan merupakan tahapan awal sebelum pembongkaran. Proses selanjutnya akan dilakukan setelah seluruh prosedur teknis dan ketentuan yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat terpenuhi.

Baca Juga:  Grib Jaya Kritik Ucapan Gubernur Jabar Soal Premanisme

Penertiban melibatkan Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Subang, pemerintah Kecamatan Ciater dan Jalan Cagak, Dishub Jawa Barat, serta DBMPR Jawa Barat. (*)