Karawang, MEDIASERUNI.ID – Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PDI Perjuangan Anwar Hidayat, reses ke-II tahun anggaran 2025 di Dusun Bakankawista Desa Majalaya Kecamatan Majalaya, Karawang , Jawa Barat.

Dede Anwar sapaan Anwar Hidayat menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah yang dipresentasikan anggota DPRD Provinsi, Pipik Taupik Ismail, S.Sos., MM, Senin 17 Februari 2025.

Anwar mengungkapkan pentingnya penyebarluasan perda ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Tajudin Ihsan Fatah Pimpin HKTI Karawang 2025 - 2030

“Penyebarluasan perda adalah wajib hukumnya, agar sumber daya manusia kita memahami peraturan yang ada,” ujarnya. Ia berharap kehadiran Pipik Taupik dapat memberikan manfaat bagi warga Bakankawista, Desa Majalaya.

Pada reses tersebut, Anwar juga menyerap aspirasi masyarakat terkait kemajuan perekonomian daerah. Ia menekankan pentingnya mengatasi permintaan masyarakat mengenai pemerataan infrastruktur, terutama jalan dan pertanian, yang akan disampaikan di parlemen.

“Apa pun hasilnya harus disampaikan kembali kepada masyarakat, karena ini adalah kepentingan publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Kang Pipik Serap Aspirasi Warganya di Desa Sindangsari Karawang

Anwar menambahkan bahwa meskipun tidak semua aspirasi dapat direalisasikan, dia akan berusaha mencari solusi. Ia memberikan contoh aspirasi terkait penggantian kubah masjid yang tidak mungkin diakomodir memakai anggaran APBD karena cuman satu.

Namun, ia berkomitmen untuk turun tangan dalam membantu masyarakat melalui kegiatan sosial.

Dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Anwar berharap reses ini dapat membawa perubahan positif di Kabupaten Karawang. (Davi)