JAKARTA, MEDIA SERUNI.ID — Ada harapan baru bagi guru madrasah di seluruh Indonesia. Forum Koordinasi Program GTK Madrasah–Simposium Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama yang digelar pada 26–28 Oktober 2026 di Jakarta menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah secara terarah dan berkelanjutan.
Ketua Umum Pengurus Besar Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PB PGMNI), Heri Purnama, menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki tujuan strategis, yakni membangun kerangka besar untuk mewujudkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan prestasi.
“Tujuan kegiatan ini adalah menyusun kerangka besar dalam mewujudkan guru yang sejahtera serta memastikan guru dapat bekerja dengan menghasilkan prestasi yang optimal,” ujarnya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Heri, dalam forum tersebut Kementerian Agama RI menegaskan agenda strategis untuk menyusun peta kesejahteraan guru yang lebih jelas dan komprehensif. Agenda tersebut juga mencakup penguatan kompetensi profesional, evaluasi kinerja, serta peningkatan peran organisasi profesi guru.
Ia menilai, langkah tersebut perlu ditindaklanjuti melalui kerja nyata dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dirumuskan dapat memberikan manfaat bagi guru madrasah di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa organisasi profesi tidak boleh sekadar hadir sebagai lembaga administratif. Organisasi profesi harus mampu menjadi wadah perjuangan sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan kompetensi anggotanya.
“Penguatan peran organisasi profesi dalam meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi guru madrasah. Organisasi profesi diharapkan menghasilkan produk unggulan guna menyongsong Indonesia Emas 2045,” katanya.
Perjuangkan Akses Guru Madrasah Swasta
Perhatian khusus dalam forum tersebut juga diarahkan kepada guru madrasah swasta yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, termasuk dalam hal akses terhadap perencanaan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).
Heri menyampaikan bahwa advokasi bagi guru madrasah swasta menjadi salah satu agenda yang akan terus diperjuangkan PB PGMNI bersama organisasi profesi lainnya.
“Advokasi terhadap akses guru madrasah swasta dalam perencanaan kebutuhan ASN,” tegasnya.
Menurutnya, perjuangan tersebut membutuhkan konsolidasi dan langkah strategis agar aspirasi guru madrasah swasta dapat memperoleh perhatian dalam perumusan kebijakan kepegawaian nasional.
Siapkan Langkah Advokasi Konstitusional
Tidak hanya melalui dialog dan advokasi kebijakan, PB PGMNI bersama konfederasi organisasi profesi juga berencana menyiapkan langkah advokasi melalui jalur konstitusional.
Heri mengungkapkan bahwa salah satu agenda yang direncanakan adalah menyiapkan judicial review atau uji materiil terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait ketentuan yang dinilai berdampak diskriminatif terhadap guru madrasah swasta.
“Merencanakan dan menyusun kekuatan advokasi konfederasi organisasi profesi dalam menyiapkan judicial review ke MK terkait UU ASN yang diskriminasi terhadap guru madrasah swasta,” tegasnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kesetaraan kesempatan dan perlindungan bagi guru madrasah swasta melalui mekanisme hukum yang berlaku.
PB PGMNI Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Guru
Di akhir keterangannya, Heri menegaskan bahwa perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru madrasah membutuhkan kebersamaan, solidaritas, dan konsistensi seluruh organisasi profesi.
Ia berharap forum koordinasi tersebut tidak berhenti sebagai pertemuan formal, tetapi menjadi titik awal bagi langkah konkret yang dapat dirasakan langsung oleh para guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Seluruh organisasi profesi berusaha sekuat tenaga bahu membahu untuk mengawal kesejahteraan guru madrasah di Indonesia,” pungkasnya.
Komitmen bersama ini diharapkan menjadi dorongan bagi penguatan kebijakan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, serta perluasan akses dan perlindungan bagi guru madrasah, baik di lingkungan negeri maupun swasta, demi terwujudnya pendidikan madrasah yang semakin berkualitas.
