Karawang, MEDIASERUNI – Skandal dugaan korupsi yang melibatkan Unit Layanan Pengadaan atau ULP Kabupaten Karawang bikin heboh.
Pokja ULP diduga melakukan penyelewengan jabatan dengan menekan evaluasi terhadap CV Gemilang Pratama, kontraktor yang dikabarkan mendukung PT. VMS. Ini terjadi meskipun kontraktor tersebut seharusnya gugur pada tahap sebelumnya.
Ketua LMP Mada Jawa Barat H. Awandi Siroj secara tegas menyampaikan Kabag Barjas, Wahyu, diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Hal ini terutama terkait prinsip bersaing yang adil dan akuntabel dalam pengadaan barang/jasa. Bahkan, dugaan kuat kolusi, korupsi, dan nepotisme telah mewarnai proses lelang di ULP Karawang.
Menurut Awandi, jika evaluasi di ULP tidak membuahkan hasil, maka akan diupayakan evaluasi di PUPR oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun demikian, PPK yang ada belum memiliki sertifikasi kompetensi yang diperlukan untuk melakukan evaluasi tersebut.
“Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dan perbuatan curang, termasuk suap menyuap dan gratifikasi, yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Awandi, Jumat 21 Juni 2024.