Karawang, MEDIASERUNI.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Karawang.

Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan Kamis 10 September 2026. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021 hingga 2024 itu kini menjadi tujuh orang.

Dua tersangka baru masing-masing berinisial BMY dan AA. BMY diketahui pernah menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada periode 2022-2025, sedangkan AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada periode 2022-2023 di bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dari yang dilakukan PT BAS pada periode 2021 sampai dengan 2024.

Lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya terdiri atas empat orang dari PT BAS, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Sementara satu tersangka lainnya berasal dari bank Himbara Kantor Cabang Karawang, yakni DPP.

“Dengan ditetapkannya tersangka BMY dan AA, maka perkara tindak pidana korupsi KPR ini telah menetapkan tujuh tersangka,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit. “BMY diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangannya dalam proses pemutusan kredit, yakni memutus kredit dengan memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap melanjutkan menginput berkas permohonan kredit,” kata Dedy.

Padahal, lanjut dia, Consumer Loan Officer telah menyampaikan adanya kejanggalan dalam berkas permohonan kredit calon debitur yang berasal dari PT BAS. Permohonan tersebut berkaitan dengan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grand.

Baca Juga:  ACC Dorong Literasi Keuangan agar Konsumen Terhindar dari Jerat Kredit Bermasalah

Atas kemudahan yang diberikan tersebut, BMY diduga menerima sejumlah uang dari tersangka HH yang saat itu menjabat sebagai Manajer KPR PT BAS. “Total nilai yang telah terkonfirmasi oleh penyidik sebesar Rp 73 juta, yang diterima melalui e-wallet,” jelasnya.

Sementara itu, AA juga diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR kepada PT BAS. AA disebut turut memberikan persetujuan kredit yang berada di atas batas kewenangan BMY.

Selain itu, AA diduga menerima sejumlah uang dari General Manager PT BAS dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. “Nominal yang telah terkonfirmasi sebesar Rp 20 juta oleh tim penyidik dan diterima secara tunai,” kata Dedy.

Dua Tersangka Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung ditahan oleh penyidik Kejari Karawang. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lapas Kelas IIA Karawang. “Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 30 September 2026 untuk kepentingan penyidikan,” ucap Dedy.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga disangkakan secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Keindahan Alam dan Kearifan Lokal yang Memikat di Desa Wisata Cisande

Kedua tersangka juga dikenakan sangkaan kedua, yakni Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dedy menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Kejari Karawang juga akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk melakukan penelusuran aset.

“Dalam kasus tindak pidana korupsi ini kami Kejari Karawang tetap akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait dan asset tracing secara menyeluruh kepada pihak-pihak yang menikmati uang haram ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Karawang tetap mengedepankan prinsip independensi, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

“Kami dari Kejari Karawang tetap menekankan independen, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” pungkas Dedy. (damar)