Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait untuk membahas persoalan izin tata ruang, Andalalin, lingkungan hidup serta Corporate Social Responsibility (CSR) PT Proswell Indomax.
Rapat kerja tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di PT Proswell Indomax, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, bersama mitra kerja dari DPTR, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Baperida, Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang Wahid S.IP., M.H., tokoh masyarakat serta pihak manajemen PT Proswell Indomax.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, lalu lintas dan kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Dalam pembahasan dan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Komisi II bersama instansi terkait kemudian menghasilkan 20 poin kesepakatan dan rekomendasi* yang wajib dilaksanakan oleh PT Proswell Indomax dengan *tenggat waktu selama 60 hari.
Poin Penting yang Jadi Perhatian
Pertama, perusahaan diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan, mengingat terdapat perubahan kondisi existing dibandingkan dengan dokumen lingkungan sebelumnya.
Kedua, berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidaktaatan sehingga perusahaan diminta melakukan perbaikan terhadap tata cara maupun tempat penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketiga, perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan dan pelaporan air limbah. Pelaporan tersebut merupakan kewajiban perusahaan secara berkala. Namun, berdasarkan hasil kunjungan dan pemeriksaan, kewajiban tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga harus segera diperbaiki.
Keempat, perusahaan memiliki kewajiban melakukan pelaporan berkala melalui aplikasi Simple, termasuk pelaporan yang dilakukan setiap enam bulan. Kewajiban tersebut diminta untuk dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu.
Sementara itu, poin-poin lainnya dalam hasil rapat berkaitan dengan penataan perizinan, kesesuaian tata ruang, Andalalin, pengelolaan lingkungan, kepatuhan administrasi, pemenuhan kewajiban perusahaan serta pelaksanaan CSR bagi masyarakat sekitar perusahaan.
Perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, menegaskan bahwa hasil rapat tersebut bukan sekadar catatan, tetapi harus menjadi komitmen yang benar-benar dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat harus memberikan manfaat sekaligus memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai dengan aturan.
“Yang menjadi perhatian kita bukan hanya persoalan perizinan, tetapi juga bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap lingkungan dan masyarakat. Karena itu, hasil kesepakatan ini harus dilaksanakan dan kami akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjutnya,” tegas Teddy.
Kepala Desa Sundawenang, Wahid S.IP., M.H., turut menyampaikan pentingnya komunikasi dan sinergi antara perusahaan dengan pemerintah desa serta masyarakat.
Menurutnya, perusahaan yang berada di wilayah Desa Sundawenang diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Harapan kami, seluruh hasil kesepakatan dapat dilaksanakan dengan baik. Perusahaan harus bisa berjalan, tetapi kepentingan masyarakat dan lingkungan juga harus menjadi perhatian,” ujar Wahid.
Dengan adanya 20 poin kesepakatan tersebut, PT Proswell Indomax diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pembenahan dan memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah terkait selanjutnya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat di wilayah Desa Sundawenang. (Irma)

