MEDIASERUNI.ID – Nama Richard Louhenapessy, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Ambon selama dua periode, kini menjadi sorotan publik.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap terkait perizinan usaha retail di Kota Ambon pada tahun 2020.
Skandal ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk staf Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Kota Ambon dan karyawan salah satu perusahaan retail terkenal.
Richard Louhenapessy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta untuk memuluskan penerbitan izin prinsip pembangunan 20 gerai retail di Ambon.
Suap tersebut disebut diterima melalui Andrew Erin Hehanusa, staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon. Uang itu berasal dari Amri, seorang karyawan perusahaan retail yang terlibat langsung dalam pengurusan izin tersebut.
KPK memastikan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menjerat Richard sebagai tersangka. Dalam penyelidikan, ia diperiksa sebagai saksi guna mengungkap lebih jauh skandal ini. Selain Richard, KPK juga menetapkan Andrew dan Amri sebagai tersangka.
Richard Louhenapessy memulai kariernya sebagai seorang pengacara pada tahun 1978 hingga 1999. Lahir di Pulau Ambon pada 20 April 1955, ia meniti pendidikan di kota kelahirannya sebelum akhirnya menempuh pendidikan hukum di Universitas Pattimura, Ambon, dan meraih gelar sarjana pada tahun 1985.
Karier politik Richard dimulai saat ia bergabung dengan Partai Golkar. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku pada 1992-1997 dan kemudian menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku pada 2004-2009.
Berbagai posisi strategis di Partai Golkar juga pernah diembannya, seperti Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Maluku (1999-2004) dan Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Provinsi Maluku (2004-2009).
Puncak karier politiknya tercapai ketika ia terpilih sebagai Wali Kota Ambon pada 2011. Berkat kepercayaan masyarakat, Richard kembali menjabat untuk periode kedua pada 2017 hingga 2022. Namun, citra positifnya kini tercoreng akibat kasus dugaan suap yang menyeret namanya.
Richard Louhenapessy adalah sosok yang dikenal religius dan berasal dari keluarga Kristen di Pulau Ambon. Ia menikah dengan Laberina Louisa Evelin Maatita dan dikaruniai lima orang anak.
Pendidikan formalnya dimulai dari Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2 Ambon, dilanjutkan ke SMP Kristen Urimessing Ambon, dan kemudian ke SMA Xaverius Ambon.
Richard menamatkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Setelah menyelesaikan studinya, ia memilih jalur hukum sebagai profesi awal sebelum akhirnya terjun ke dunia politik.
Kasus suap yang melibatkan Richard Louhenapessy mencoreng citranya sebagai pemimpin kota yang selama ini dikenal progresif. Berdasarkan informasi dari KPK, skandal ini bermula dari permintaan izin prinsip pembangunan 20 gerai retail di Kota Ambon pada 2020.
Sebagai Wali Kota, Richard memiliki kewenangan untuk menyetujui izin tersebut. Namun, prosesnya diwarnai dengan praktik suap, di mana Amri, karyawan retail terkait, memberikan uang melalui staf tata usaha Pemkot Ambon, Andrew. Praktik ini diduga kuat melibatkan Richard sebagai otak utama.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat Ambon. Banyak yang merasa pengkhianatan telah terjadi, mengingat Richard pernah mendapat kepercayaan besar untuk memimpin kota tersebut selama dua periode.
KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai saksi, termasuk Richard sendiri. Lembaga anti-rasuah tersebut memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
Kasus yang menimpa Richard Louhenapessy menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam kepemimpinan. Sebagai pemimpin, kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar yang tidak boleh dikhianati.
Masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas sehingga menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk tidak terjebak dalam godaan korupsi.
Keberanian KPK dalam mengungkap kasus ini juga mendapat apresiasi luas, karena menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi di semua level pemerintahan. (*)