Karawang, MEDIASERUNI – Tiga kelompok curanmor sadis di Karawang tak berdaya terjaring Operasi Jaran Lodaya 2024 Polres Karawang. Dari tujuh yang diamankan, seorang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat mau diringkus.
“Kelompok Curanmor Rengasdengklok, Purwasari dan Kotabaru, para pelaku dikenal sadis dalam melakukan aksinya. Satu pelaku kami lakukan tindakan terukur karena melawan saat hendak diamankan,” ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, Jumat 18 Mei 2024.
Dijelaskan Prasetyo, dari tiga kelompok, tujuh orang berhasil diringkus, termasuk diantaranya residivis pelaku kejahatan curanmor dan satu orang penadah.
Prasetyo menuturkan modus kejahatan para pelaku dengan cara merusak kunci motor korbannya. “Pelakukan melakukan aksinya dengan cara melakukan perusakan kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T,” kata Wakapolres.
Selanjutnya, sambung Wakapolres, pelaku membawa sepeda motor tersebut dan di jual melalui media sosial Facebook. “Pelaku menjual motor hasil curian tersebut melalui media sosial facebook dengah harga Rp 3,2 juta,” ungkap Prasetyo, menambahkan seorang diantara pelaku adalah penadah.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari kelompok Rengasdengklok satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.
Sedangkan dari kelompok Purwasari barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP a.n Andri Algasi, satu KTP a.n Ocang dan satu Rekaman CCTV.
Sementara dari kelompok Kotabaru polisi menyita barang bukti diantaranya, satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy .
Para pelaku di jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancamannya penjara 7 tahun. Sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 jo 363 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Sarmin/Mds)