MEDIASERUNI.ID – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan tersebut mengatur besaran UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi sebesar Rp 5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar memiliki UMK terendah Rp 2.204.754,48. UMK Kota Bandung, sebagai ibu kota provinsi, ditetapkan sebesar Rp 4.482.914,09.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, menyatakan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Semua usulan UMK telah memenuhi ketentuan dan disetujui tanpa perdebatan.

“Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu 18 Desember 2024.

Baca Juga:  Pilkada Serentak, KPUD Papua Barat Daya Potensi Tabrak Aturan, Tim Hukum OC Kaligis akan Mendatangi KPU Pusat

UMK 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 dan wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar di bawah UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang menerapkan kesepakatan upah dengan pekerja.

Pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkan gaji pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah sesuai peraturan.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi khusus juga berhak atas upah lebih tinggi dari UMK.

Baca Juga:  Beredar Video Dukungan Paslon 01 di Masjid Agung Karawang, Jubir Paslon 02 Desak Bawaslu Bertindak Tegas

Besaran UMK 2025
1. KOTA BEKASI (5.690.752,95)
2. KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10)
4. KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)
6. KOTA DEPOK (5.195.721,78)
7. KOTA BOGOR (5.126.897,22)
8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)
9. KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63)
11. KOTA SUKABUMI (3.018.634,94)
12. KOTA BANDUNG (4.482.914,09)
13. KOTA CIMAHI (3.863.692,00)
14. KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00)
15. KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02)
16. KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86)
17. KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00)
18. KOTA CIREBON (2.697.685,47)
19. KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45
20. KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62)
21. KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29)
22. KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82)
23. KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26)
24. KABUPATEN GARUT (2.328.555,41)
25. KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16)
26. KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19)
27. KOTA BANJAR (2.204.754,48). (Ari/*)