Bunyi pasal itu, sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat madrasah.
Faktanya, pemberian sumbangan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX ditentukan besarannya sebesar Rp. 750.000/siswa dengan waktu pembayaran sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
Hal tersebut termasuk kategori pungutan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah pasal 11 angka 3.
Bunyinya, komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dimana sumbangan akhir tahun bukan merupakan sumbangan rutin (iuran bulanan dan tahunan) tetapi merupakan sumbangan insidentil yang tidak wajib kegiatannya dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna menyampaikan, berdasarkan hasil pendalaman dan rekomendasi peserta gelar bahwa Tim UPP saber pungli indramayu akan melaksanakan pendalaman kembali dengan rencana tindak lanjut