logo

,

UPP Saber Pungli Indramayu Gelar Perkara Pengaduan Dugaan Pungli di Sekolah

saber pungli indramayu
Gelar perkara dugaan pungli di sekolah di Kabupataen Indramayu digelar Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Indramayu (Tintus/Mediaseruni)

Bunyi pasal itu, sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat madrasah.

Faktanya, pemberian sumbangan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX ditentukan besarannya sebesar Rp. 750.000/siswa dengan waktu pembayaran sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

Baca Juga:  Meresahkan! Diduga Geng Motor Berulah di Depan Masjid

Hal tersebut termasuk kategori pungutan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah pasal 11 angka 3.

Bunyinya, komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dimana sumbangan akhir tahun bukan merupakan sumbangan rutin (iuran bulanan dan tahunan) tetapi merupakan sumbangan insidentil yang tidak wajib kegiatannya dilaksanakan.

Baca Juga:  Belasan Calon Tenaga Kerja Laporkan Yayasan CSM ke Polres Karawang

Sementara itu, Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna menyampaikan, berdasarkan hasil pendalaman dan rekomendasi peserta gelar bahwa Tim UPP saber pungli indramayu akan melaksanakan pendalaman kembali dengan rencana tindak lanjut

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566