MEDIASERUNI.ID – Guru madrasah memiliki posisi strategis dalam pembangunan pendidikan nasional, khususnya dalam pembentukan karakter dan pendidikan keagamaan peserta didik. Selain menjalankan fungsi transfer ilmu pengetahuan, guru madrasah juga memikul tanggung jawab moral dalam menanamkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan kepada generasi muda.
Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung kualitas pendidikan madrasah secara berkelanjutan.
Salah satu bentuk penghargaan negara terhadap profesi guru diwujudkan melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam implementasinya, guru madrasah non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Surat Keputusan (SK) Inpassing memperoleh hak pembayaran tunjangan profesi setara dengan guru ASN.
Kebijakan inpassing pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kompetensi, masa pengabdian, dan profesionalitas guru madrasah non-ASN.
Namun demikian, tata kelola pembayaran TPG saat ini masih menyisakan ruang evaluasi yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Dalam Surat Keputusan (SK) Inpassing yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia pada 30 Desember 2011, secara jelas tercantum masa kerja masing-masing guru sebagai dasar penetapan hak dan pengakuan profesionalitas mereka.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa sejak awal kebijakan inpassing diterbitkan, aspek masa kerja sejatinya telah menjadi bagian penting dalam administrasi dan pengakuan status profesional guru madrasah non-ASN.
Oleh sebab itu, harapan agar penyesuaian TPG mempertimbangkan perkembangan masa kerja dan kenaikan golongan sesungguhnya memiliki landasan administratif maupun moral yang cukup kuat.
Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 dan Nomor 665 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi, pembayaran TPG bagi guru inpassing non-ASN masih mengacu secara kaku pada nominal awal saat SK inpassing diterbitkan.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan stagnasi kesejahteraan. Berbeda dengan guru ASN yang secara berkala memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan penyesuaian nominal tunjangan seiring bertambahnya masa kerja maupun kenaikan pangkat, guru madrasah non-ASN hingga kini masih menerima pembayaran berdasarkan nominal awal pada SK inpassing yang diterbitkan sebelumnya.
Sebagai contoh, seorang guru yang telah mengabdi selama belasan tahun pasca-inpassing tetap menerima TPG dengan nominal yang dihitung berdasarkan masa kerja nol tahun.
Dari perspektif manajemen sumber daya manusia, masa kerja merupakan indikator loyalitas, kematangan pedagogik, dan kontribusi nyata seorang guru. Pengelolaan kesejahteraan yang belum sepenuhnya mengakomodasi akumulasi masa kerja tentu menjadi catatan penting dalam upaya mewujudkan asas keadilan dan profesionalisme guru madrasah.
Padahal secara normatif, Undang-Undang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghargaan yang proporsional sesuai tugas, pengabdian, dan prestasi kerja.
Karena itu, evaluasi dan penyempurnaan mekanisme pembayaran TPG inpassing menjadi langkah penting yang patut dipertimbangkan secara serius oleh para pemangku kebijakan.
Kementerian Agama perlu merumuskan regulasi penyesuaian atau rekonsiliasi administrasi TPG inpassing yang mempertimbangkan perkembangan masa kerja dan golongan secara berkala. Pembaruan data tersebut dapat diintegrasikan secara transparan dan akuntabel melalui optimalisasi sistem digital kepegawaian, seperti SIMPATIKA.
Kesejahteraan guru bukan sekadar persoalan pemenuhan ekonomi, melainkan juga menjadi bahan bakar utama dalam meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pembelajaran di kelas.
Dengan tata kelola TPG yang adaptif terhadap masa kerja dan kenaikan golongan, negara tidak hanya memberikan hak yang berkeadilan bagi guru madrasah, tetapi juga sedang berinvestasi langsung pada peningkatan mutu generasi penerus bangsa yang religius, moderat, dan berkarakter. (*)
Oleh: Dadan Saepudin
Aktivis Organisasi Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI)
