Karawang, MEDIASERUNI.ID – Polemik fasilitas pemakaman di Perumahan Sajati, Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya Karawang, kembali memanas. Warga melalui paguyuban perumahan secara tegas menuntut hak tempat pemakaman umum (TPU) yang layak.
Layak yang dimaksud lokasinya tidak di areal persawahan berlumpur dan berair, selain akses menuju lokasi juga tidak sulit.
Tuntutan tersebut mengemuka dalam musyawarah yang digelar di Aula Masjid Sajati pada Sabtu 6 Juni 2026, malam. Pertemuan itu dihadiri perwakilan warga, Pemerintah Desa Karangsinom, serta pihak developer.
Ketua Paguyuban Perumahan Sajati menegaskan bahwa warga hanya meminta hak dasar berupa fasilitas pemakaman yang layak. Menurutnya, warga tidak ingin terus bergantung kepada TPU milik desa setiap kali ada penghuni yang meninggal dunia.
“Warga mengharapkan memiliki tempat pemakaman yang layak. Jangan sampai setiap ada warga meninggal harus bergantung kepada kebijakan desa. Developer harus memenuhi hak dan kewajibannya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran warga terkait lahan pemakaman yang sebelumnya pernah disediakan namun kemudian diketahui telah dijual kembali.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian status lahan dan legalitasnya. “Kami menuntut hak kami kepada developer untuk memenuhi seluruh kewajibannya kepada warga,” ujarnya.
Berdasarkan hasil musyawarah, pihak pengembang berencana melakukan pengurugan pada area TPU yang selama ini dikeluhkan warga agar dapat segera digunakan secara layak.
Pasalnya, lokasi pemakaman tersebut disebut berada di area pesawahan dengan kondisi tanah berlumpur, dan dipenuhi kubangan air, sehingga menyulitkan akses maupun proses pemakaman.
Warga menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan tanggung jawab pengembang terhadap fasilitas sosial yang seharusnya disediakan sejak awal.
Sementara itu, perwakilan developer yang diwakili bagian marketing, Faisal, mengaku akan membawa seluruh tuntutan warga ke manajemen pusat untuk segera dibahas.
“Nanti kami akan rapat dengan pihak developer pusat untuk membahas permasalahan ini agar ke depannya tidak muncul persoalan baru ketika ada warga yang meninggal dunia,” kata Faisal.
Ia juga membenarkan adanya persoalan akses menuju lokasi pemakaman yang berada di area persawahan dan mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
Namun di tengah pembahasan mengenai TPU, muncul fakta lain yang memicu sorotan. Pernyataan aparatur Pemerintah Desa Karangsinom terkait penggunaan TPU desa justru terkesan bertolak belakang.
Sebelumnya, Kasi Sosial Desa Karangsinom dalam pemberitaan media online menyatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah desa menolak warga perumahan dimakamkan di TPU desa.
Kesempatan yang pernah diberikan disebut hanya berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kebijakan khusus, serta tidak diharapkan terulang kembali.
Namun dalam musyawarah tersebut, Kepala Dusun II, M. Truno, justru menyampaikan pernyataan berbeda. Ia menyebut warga masih dapat berkoordinasi dengan RT pengurus makam apabila membutuhkan lokasi pemakaman di TPU desa.
“Tinggal ngomong saja ke RT Daslan pengurus makam untuk menanyakan akan ditempatkan di mana,” ucapnya di hadapan peserta musyawarah.
Perbedaan pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan warga. Masyarakat menilai adanya ketidaksinkronan komunikasi antara aparatur desa terkait kebijakan penggunaan TPU desa bagi warga Perumahan Sajati.
Di sisi lain, warga berharap polemik ini segera diselesaikan secara konkret. Mereka menegaskan bahwa persoalan pemakaman bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi pengembang sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap penghuni perumahan. (Davi)
