Karawang, MEDIASERUNI.ID – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT).
Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo, menilai peredaran OKT ilegal merupakan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus melanggar hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi pengawasan obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“AMKI mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang dinilai konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran OKT di wilayah hukumnya,” kata Novo, Sabtu 18 April 2026.
Menurutnya, langkah rutin aparat menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat.
“AMKI Karawang siap terlibat aktif dalam pemberantasan OKT melalui publikasi serta edukasi kepada masyarakat luas,” ucap Nuvo.
Novo menegaskan, media memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran publik terkait bahaya obat ilegal dan dampaknya. “Melalui jaringan media AMKI, kami siap menyebarkan informasi dan menjadi mitra strategis aparat dalam pencegahan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris AMKI Karawang, Rd. Cholil Arief, menambahkan bahwa penyalahgunaan OKT juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ia menyebut, dalam ajaran Islam, segala tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain jelas dilarang.
Cholil menegaskan, larangan tersebut menjadi landasan moral untuk menghentikan praktik penyalahgunaan obat keras di masyarakat. “Pemberantasan OKT membutuhkan kolaborasi antara aparat, media, dan masyarakat agar berjalan efektif,” ucapnya.
AMKI Karawang berharap sinergi tersebut mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadaban di wilayah Kabupaten Karawang. (Davi)

