Subang, MEDIASERUNI.ID – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dilaksanakan Jumat, 11 September 2026, di Aula Patriatama Polres Subang.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., serta dihadiri unsur terkait, di antaranya Kepala UPTD PPA, Kabid PA, Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan personel Polres Subang.

Dalam konferensi pers tersebut, Sat Reskrim Polres Subang menyampaikan hasil pengungkapan terhadap tiga perkara kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban, dengan latar belakang tersangka yang berbeda.

Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pabuaran dan berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan secara berulang. Dalam perkara ini, tersangka telah diamankan dan dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah di wilayah Pamanukan. Peristiwa tersebut terjadi di ruang guru SMAN 1 Pamanukan. Terhadap perkara ini, Sat Reskrim Polres Subang telah melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Prabowo Pimpin Panen Serentak di Majalengka, Produksi Beras Tertinggi dalam 7 Tahun

Sementara perkara ketiga merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan perbuatan terhadap sejumlah korban anak.

Dari ketiga perkara tersebut, penyidik telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara. Seluruh proses penanganan dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Polres Subang juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban serta menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bey Machmudin Bersama Veronica Tan Kunjungi SMKN Tegalwaru Purwakarta

Melalui pengungkapan tersebut, Polres Subang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, meningkatkan pengawasan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Kegiatan konferensi pers berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres Subang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam rangka menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak. (Jajang)