Subang, MEDIASERUNI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang resmi menetapkan AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur.
Penetapan status tersangka ini merujuk pada laporan polisi nomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menjelaskan penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat 11 September 2026.
“Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka,” kata Andi.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan aksi asusila itu terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 Wib, di ruang guru. Tersangka diduga mencium serta menyentuh area sensitif korban.
Untuk memperkuat penanganan kasus, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan dokumen kependudukan yang membuktikan korban masih berstatus anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan potensi pemberatan sanksi mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, sekaligus memastikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban menjadi fokus utama pihak kepolisian. (*)

