Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas sejumlah agenda strategis di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis 6 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

“Tambahan modal dibutuhkan untuk memperkuat pengelolaan destinasi wisata, mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Baca Juga:  Simulasi PPN 12 Persen Ambisi Pendapatan Negara atau Bunuh Diri Konsumsi

Bupati mengapresiasi DPRD atas tercapainya kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting agar perubahan APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bupati menilai regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih inklusif, ramah disabilitas, dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. (Irma)