Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, berujung ricuh pada malam hari. Polisi membubarkan massa yang masih bertahan setelah batas waktu penyampaian pendapat berakhir.
Sekitar pukul 19.00 Wib, aparat mengerahkan kendaraan taktis dan water cannon. Polisi juga menembakkan gas air mata untuk mendorong massa menjauh dari komplek parlemen.
Kericuhan turut terjadi di sekitar Pos Polisi Pejompongan, Tanah Abang. Bentrokan antara massa dan aparat menyebabkan sejumlah peserta aksi mengalami luka serta gangguan pernapasan. Mereka mendapat pertolongan medis dari ambulans yang berada di sekitar kawasan Slipi.
Sebelumnya, sebagian mahasiswa telah meninggalkan lokasi secara tertib sekitar pukul 18.00 Wib. Namun, massa lainnya masih bertahan dan sempat melakukan aksi perusakan pagar DPR serta melempar botol ke dalam komplek parlemen.
Sementara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam orasinya tetap dengan tuntutan utama yakni mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Koordinator lapangan AMPB Hanif mengatakan desakan pengesahan RUU Perampasan Aset turut dipicu pengalaman masyarakat Pati terkait kasus korupsi yang menjerat kepala daerah.
“Persoalan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi dapat muncul di berbagai jenjang pemerintahan. Karena itu, AMPB menyatakan akan terus mendorong upaya pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Hanif.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menyebut pimpinan DPR telah menerima aspirasi massa. Ia mengatakan DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Andre juga menyampaikan bahwa masyarakat sipil dipersilakan memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut melalui Komisi III DPR. (*)


