PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Masa Jabatan (Pilkades AMJ) Tahap I Tahun 2026, Pemerintah Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menggelar pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Tim Pengawas Desa pada Selasa malam (16/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sukorejo tersebut dihadiri Camat Ulujami Waluyo, Kepala Desa Sukorejo Jaroni, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades AMJ Tahap I Tahun 2026.

Pembentukan panitia dan tim pengawas ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukorejo Jaroni menyampaikan harapannya agar panitia yang telah terbentuk dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas selama proses pemilihan berlangsung.

Sementara itu, Camat Ulujami Waluyo menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades sangat ditentukan oleh profesionalisme penyelenggara dan komitmen seluruh unsur desa dalam menjaga netralitas.

“Saya mengimbau kepada BPD, perangkat desa, panitia pemilihan maupun tim pengawas agar tetap menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung. Jangan sampai ada keberpihakan kepada calon tertentu karena hal tersebut dapat mencederai proses demokrasi di tingkat desa. Panitia harus bekerja secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegas Waluyo.

Baca Juga:  Kadiskannak Purwakarta Akhirnya Ditahan, Tersandung Kasus Korupsi Proyek Ikan Rp 2,2 Miliar

Selain itu, Waluyo juga mengingatkan pentingnya akurasi data pemilih agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terakomodasi dengan baik pada saat pemungutan suara.

“Pastikan proses pendataan pemilih dilakukan secara cermat dan akurat. Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus masuk dalam daftar pemilih sehingga hak konstitusional mereka dapat digunakan saat pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Lebih lanjut, Camat Ulujami menegaskan bahwa perangkat desa yang berkeinginan maju sebagai calon kepala desa wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Perangkat desa yang ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan selama tahapan Pilkades berlangsung,” kata Waluyo.

Dalam kesempatan tersebut, Waluyo juga menyampaikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan Pilkades AMJ Tahap I Tahun 2026 di Kabupaten Pemalang.

“Sesuai rencana yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pemalang, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Masa Jabatan Tahap I Tahun 2026 akan dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2026. Oleh karena itu, seluruh panitia dan tim pengawas harus mempersiapkan setiap tahapan dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan pemilihan dapat berjalan aman, lancar, dan sukses,” jelasnya.

Baca Juga:  Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Sosok-Sosok Hebat Ini Sebagai Instruktur Hipnosis

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Sukorejo untuk menjaga suasana kondusif dan mengedepankan persatuan meskipun terdapat perbedaan pilihan politik.

“Pilkades adalah pesta demokrasi masyarakat desa. Mari kita sukseskan bersama dengan menjaga kerukunan, keamanan, dan persaudaraan sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat,” pungkas Waluyo.

Dengan terbentuknya Panitia Pilkades dan Tim Pengawas Desa sejak dini, pelaksanaan Pilkades AMJ Tahap I Tahun 2026 di Desa Sukorejo diharapkan dapat berjalan lancar, jujur, adil, serta menjadi contoh pelaksanaan demokrasi desa yang berkualitas di Kecamatan Ulujami maupun Kabupaten Pemalang.