PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Di tengah kekosongan posisi Wakil Bupati Pemalang pasca-peristiwa hukum yang menimpa Bupati non-aktif Anom Widiyantoro, nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Aris Ismail, S.,Ap. santer disebut-sebut sebagai figur yang dinilai layak dan mampu mengisi kursi tersebut. Pengalaman panjangnya sebagai legislator, pemahaman mendalam terhadap tata kelola pemerintahan daerah, serta rekam jejak yang konsisten mengawal aspirasi masyarakat menjadi alasan kuat di balik pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, di tengah penilaian positif yang datang dari berbagai kalangan, Aris Ismail justru merespons dengan rendah hati dan sikap yang penuh kebijaksanaan. Ia tidak menyambut wacana tersebut dengan ambisi, melainkan mengajak seluruh pihak untuk melihat situasi secara proporsional dan menempatkannya pada porsi yang tepat.
“Saya sangat menghargai kepercayaan dan pandangan yang berkembang di masyarakat. Namun menurut saya, kondisi saat ini belum tepat untuk membicarakan hal tersebut. Belum elok rasanya jika di tengah situasi yang sedang kita alami, perhatian kita justru teralihkan pada persoalan jabatan,” ujar Aris saat dihubungi Media Seruni, Sabtu (8/8/2026).
Politisi muda dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, yang paling mendesak dan menjadi prioritas saat ini adalah menjaga roda pemerintahan tetap berjalan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Selain itu, ia juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya prihatin dengan situasi yang ada. Yang terpenting saat ini adalah pelayanan publik tetap berjalan normal dan kita semua wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan biarkan spekulasi atau isu jabatan justru mengganggu stabilitas daerah,” tambahnya.
Terkait wacana pengisian jabatan Wakil Bupati, Aris menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di jalur yang menjadi amanahnya saat ini.
“Saat ini saya tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab saya di DPRD, mengawal kepentingan dan aspirasi masyarakat. Mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati, tentu ada mekanisme, aturan, dan prosedur resmi yang berlaku. Sebagai kader partai, saya selalu siap menjalankan amanah dan arahan partai, namun semuanya harus berjalan sesuai proses dan ketepatan waktu yang tepat,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan regulasi yang berlaku—sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 12 Tahun 2018—apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Aris pun berharap masyarakat tidak tergiring pada opini yang berlebihan atau spekulasi yang belum tentu kebenarannya. Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah bersatu menjaga kondusivitas daerah dan membiarkan setiap urusan diselesaikan melalui jalur serta waktu yang tepat.

