Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan dewan, Kamis 9 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar diwakili Wakil Bupati H. Andreas memaparkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi 2027. Pemerintah daerah akan memprioritaskan penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penyusunan KUA-PPAS 2027 disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan belanja wajib, pemenuhan standar pelayanan minimal, serta pembiayaan program prioritas agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan,” ucap Wabup Andreas.

Baca Juga:  BAKTI Deklarasi Dukungan Aep - Maslani, Ciri Pemimpin Ideal yang Bermanfaat untuk Masyarakat

Pada kesempatan yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah, dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu pekan sebelum memasuki tahapan berikutnya,” ucap Budi Azhar. (Irma)