TEGAL, MEDIASERUNI.ID – Mantan Bupati Pemalang periode 2021–2022, Mukti Agung Wibowo, resmi bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026) setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya di Lapas Kelas I Semarang.
Dikutip dari Puskapik.com, Agung telah menjalani sekitar tiga tahun delapan bulan masa pidana sebelum akhirnya memperoleh hak pembebasan bersyarat. Keputusan tersebut diberikan karena ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani dua pertiga masa hukuman serta menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam lapas.
Meski telah keluar dari penjara, Agung masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan. Ia diwajibkan mengikuti program pembinaan lanjutan serta rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir sepenuhnya.
Setibanya di Kota Tegal, Agung langsung menuju kediaman orang tuanya di kawasan Pesurungan Lor. Kedatangannya disambut hangat oleh keluarga dan kerabat dekat dalam suasana penuh haru.
Dalam pernyataan singkatnya, ia mengaku bersyukur atas proses hukum yang telah dijalani.
“Alhamdulillah, saya sudah menjalani sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Agung sebelumnya terjerat kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada awal masa jabatannya. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik sebelum berujung pada vonis penjara.
Kini, setelah kembali ke tengah masyarakat, ia diharapkan dapat mematuhi seluruh ketentuan pembebasan bersyarat yang telah ditetapkan.

