Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Setelah Afrika Selatan giliran Indonesia mengajukan gugatan terhadap pendudukan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

Demikian Surat kabar Maariv Israel melaporkan bahwa Indonesia telah mengajukan gugatan baru ke ICJ Den Haag, dikutip dari Tribunnews, Senin 22 Januari 2024.

Langkah yang ditempuh Indonesia ini, sekaligus menyatukan langkah Afrika Selatan yang lebih dahulu menggugat Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu Indonesia telah membentuk tim ahli untuk merancang kasus ICJ yang meminta pertanggungjawaban Israel atas “kebijakan dan praktiknya” di wilayah pendudukan Palestina, sebagaimana dilaporkan oleh Memo.

Baca Juga:  Blinken Kesal, Syarat MBS Bantu Rekonstruksi Jalur Gaza Ditolak Netanyahu

“Gugatan ini akan mendukung ketertiban global berdasarkan hukum internasional dan sekaligus memberikan dukungan kepada Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Pernyataan Marsudi disampaikan menjelang pertemuan puluhan pakar dan akademisi hukum internasional di Jakarta. ICJ baru-baru ini menyelenggarakan dua dengar pendapat publik dalam penyelidikan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel terkait tuduhan genosida di Jalur Gaza.

Afrika Selatan telah mengajukan gugatan pada 29 Desember, menuding Israel melakukan kejahatan setara dengan genosida di wilayah yang telah mengalami perang sengit selama lebih dari tiga bulan.

Baca Juga:  Gencatan Senjata di Gaza, AS tak Punya Veto di Majelis Umum PBB

Meskipun Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan tekad untuk melanjutkan perang di Jalur Gaza, dia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak, termasuk Den Haag dan “poros kejahatan” yang dipimpin oleh Iran, yang akan menghentikan Israel dalam mencapai tujuannya.

Netanyahu tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan “poros kejahatan”. (Mds/*)