Pontianak, MEDIASERUNI.ID – Petugas gabungan Kantor Imigrasi dan Polresta Pontianak membongkar dugaan praktik penipuan daring (scamming) yang melibatkan 31 warga negara asing. (WNA) asal Malaysia dan Taiwan. Mereka ditangkap saat beraktivitas di hotel di Kota Pontianak.
Melansir GenPi, Sabtu 12 September 2026, penangkapan ini bermula dari informasi intelijen Polresta Pontianak mengenai pergerakan mencurigakan para WNA tersebut. Menindaklanjuti laporan warga dan kepolisian,
Imigrasi Pontianak langsung melakukan pemeriksaan intensif terkait dokumen keimigrasian, paspor, masa berlaku izin tinggal, hingga kesesuaian aktivitas mereka selama di Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius, yakni . menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa. Tiga WNA asal Malaysia ditemukan telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menegaskan pihaknya menerapkan selective policy (kebijakan selektif) secara ketat terhadap setiap warga asing di tanah air.
“Orang asing yang membawa manfaat bagi Indonesia tentu kita berikan kemudahan. Namun, bagi siapapun yang menyalahi aturan keimigrasian, pasti kami tindak tegas,” tegas Sam, Selasa 8 September 2026.
Saat ini seluruh WNA tersebut sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Pontianak juga diimbau untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. (*)

