Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), guna mendukung akses hunian layak dan terjangkau.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan bahwa layanan PBG untuk rumah sederhana di Kabupaten Sumedang, kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam.
“Jika dimulai dari tahap entry di aplikasi SIMBG, prosesnya bahkan hanya memakan waktu 18 menit,” ujar Bey, Jumat 17 Januari 2025.
Uji coba ini disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program tersebut rencananya akan diterapkan di 27 kabupaten/kota mulai Februari 2025.
Langkah percepatan ini juga mendukung target pembangunan 3 juta rumah secara nasional, dengan 30 persen di antaranya berada di Jawa Barat.
Pemerintah daerah sebelumnya telah membebaskan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR, sebagai wujud komitmen meringankan beban masyarakat.
“Dampaknya akan besar, baik bagi masyarakat maupun perekonomian, dengan potensi serapan tenaga kerja yang tinggi,” tutup Bey. (Ari/*)