Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Kang HJA alias H. Jenal Aripin, kembali menegaskan komitmennya menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.
Kamis, 24 April 2025, Kang HJA sapaan Haji Jenal Aripin, menyosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Jalan Rawa Lele, Kecamatan Munjul Jaya Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya ketahanan keluarga sebagai dasar pembangunan daerah.
Kang HJA menjelaskan, Perda tersebut merupakan wujud nyata implementasi kebijakan yang menempatkan keluarga sebagai pilar utama pembangunan nasional.
“Dewan memiliki tugas membuat, menyampaikan, dan mengawasi pelaksanaan perda. Kegiatan ini bagian dari edukasi publik mengenai peran tersebut,” ujar Kang HJA.
Kang HJA juga menekankan pentingnya masyarakat memahami fungsi DPRD agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pembangunan daerah.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan Perda.
Kang HJA menyambut antusias keterlibatan warga, dan berharap sosialisasi ini mendorong kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga ketahanan keluarga.
Kang HJA pun berharap Perda No. 9 Tahun 2014 yang berlaku sejak 25 Juli 2014 diharapkan menjadi pedoman dalam penguatan keluarga di Jawa Barat. (Iman)