Lampung Utara, MEDIASERUNI – Kepala Inspektorat Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah akhirnya resmi ditahan setelah hampir Delapan jam diperiksa tim penyidik Kejari Lampung Utara, terkait kasus perkara Jasa Konsultasi dan Konstruksi tahun 2021 dan 2022, Jumat 3 Mei 2024), sekitar pukul 16.30 Wib.

Sebelumnya kejari Lampung Utara terlebih dahulu telah menetapkan satu tersangka pada kasus ini, yakni RHP kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas swasta di Bandar lampung.

Baca Juga:  Seren Taun ke 197 di Kasepuhan Girijaya, Perayaan Budaya yang Menggugah Semangat Komunitas

Status Muhammad Erwinsyah yang sebelumnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka setelah didapati bukti kuat.

Muhammad Erwinsyah melakukan pencairan pada kegiatan fiktif dan mengakibat kerugian negara mencapai Rp 202.709.549,60.

Adapun peranan Muhammad Erwinsyah dalam program tersebut adalah bertindak sebagai Pengguna Anggaran atau PA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada dua tahun berturut-turut

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Pedagang Bakso, Glen: Semangat Berusaha Selagi Masih Muda

Penyidik melakukan penahanan Muhammad Erwinsyah selama 20 hari dengan jenis penahanan rumah tahanan pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi.

Dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran dalam program tersebut, Kejari Lampung Utara telah memeriksa 38 saksi.

Diantaranya adalah pihak rekanan. Total anggaran yang disediakan untuk program tersebut selama dua tahun mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. (S3/Hairudin)