Karawang, MEDIASERUNI – Masyarakat Karawang yang melakukan pindah memilih wajib menyertakan alasan yang tepat, selain menyertakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik (KTP-el).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana. “Untuk mengurus pindah memilih masyarakat perlu menyiapkan dahulu dokumen KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih,” kata Mari, kemarin 21 Oktober 2024.

Disampaikan Mari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024. Layanan pindah memilih ini terbagi dalam dua tahap.

Baca Juga:  Verifikasi dan Validasi Data Warga Belajar PKBM Rayon 7 Berjalan Lancar

Tahap pertama dibuka hingga 28 Oktober 2024 (30 hari sebelum hari pemungutan suara), dan tahap kedua dibuka hingga 20 November 2024 (7 hari sebelum pemungutan suara). Pada tahap pertama, tersedia 9 kategori alasan pindah memilih, sedangkan di tahap kedua, hanya ada 4 kategori.

“Pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan dokumen pindah memilih ke petugas KPU di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten,” kata Mari.

Baca Juga:  Fakta Mengejutkan: Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon yang Terjerat Dugaan Korupsi

Setelah diverifikasi melalui portal cekdptonline.go.id, lanjut Mari, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih dan mengirimkannya beserta nomor token pembatalan ke email pemilih.

Layanan pindah memilih ini hanya berlaku di Provinsi Jawa Barat. Pemilih yang pindah antar-kabupaten dalam provinsi berhak mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur.

Jika pindah dalam satu kabupaten, misalnya dari Majalaya ke Telukjambe Timur, pemilih tetap berhak mendapatkan surat suara untuk pemilihan bupati dan gubernur. (Ari/*)