Karawang, MEDIASERUNI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi peternak dan pelaku usaha yang menyuplai daging ke pasar, maupun pedagang daging di wilayah Karawang.
Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Yayan Sopian, mengatakan sertifikasi halal diperlukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk hewani yang dikonsumsi telah memenuhi ketentuan syariat Islam.
“Hari ini, baik peternak maupun pedagang yang menyuplai daging ke pasar di seluruh wilayah Karawang harus memiliki sertifikat halal,” ujar Yayan, Rabu 16 September 2026.
Menurut Yayan, jaminan kehalalan menjadi penting karena produk hasil peternakan, khususnya daging, merupakan salah satu bahan pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat Muslim.
Yayan menjelaskan, proses pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), baik atas nama usaha mandiri maupun perusahaan. Setelah persyaratan administratif terpenuhi, pengajuan dilanjutkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah kondisi kesehatan hewan sebelum disembelih. Hewan ternak yang akan dipotong harus dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang. “Setelah dokumen siap, pengajuan diteruskan ke BPJPH,” ujarnya.
Selanjutnya, proses pemeriksaan melibatkan penyelia halal, auditor, dan Komisi Fatwa MUI. Tim tersebut akan melakukan audit terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses penyembelihan dan pemenuhan standar halal.
Salah satu aspek yang diperiksa adalah kompetensi juru sembelih. Menurut Yayan, juru sembelih wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai Juru Sembelih Halal (Juleha) yang diperoleh melalui pelatihan resmi.
Dalam pelatihan tersebut, juru sembelih mendapatkan materi mengenai adab penyembelihan, kelayakan pakaian, penggunaan pisau yang tajam, serta teknik penyembelihan sesuai ketentuan syariat.
“Pisau yang digunakan harus benar-benar tajam. Teknik pemotongan juga harus sesuai ketentuan, yakni memutus tiga saluran utama, termasuk saluran pernapasan atau hulqum, saluran makanan, dan pembuluh darah,” jelasnya.
Penerapan adab dan teknik penyembelihan tersebut, lanjut Yayan, bertujuan memastikan proses penyembelihan, baik terhadap unggas maupun hewan ternak, dilakukan sesuai prinsip ihsan atau memperlakukan hewan dengan baik.
Ia menambahkan, sertifikasi halal bukan sekadar persoalan pencapaian target, melainkan bagian penting dalam sektor peternakan dan penyediaan pangan. “Untuk target ini bukan masalah mencapai target atau tidak, namun sektor halal merupakan aspek esensial bagi peternakan,” katanya.
Kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai jenis usaha peternakan, baik yang berkaitan dengan unggas maupun hewan berkaki empat seperti domba dan sapi.
Yayan menyebut kebutuhan sertifikasi halal juga semakin penting karena sejumlah perusahaan besar dan penyedia jasa katering menjadikan sertifikasi halal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sebagai salah satu persyaratan dalam kerja sama penyediaan daging. “Mau itu UMKM maupun pengelola RPH harus tersertifikasi halal,” tegasnya. (damar)

