Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil tindakan tegas menghentikan total operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang.
Langkah tegas ini ditandai dengan pemasangan garis pengaman (Satpol PP Line) di gerbang utama area tambang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, bersama Satpol PP Jabar dan perwakilan Pemkab Karawang.
Langkah penghentian izin ini diambil setelah perusahaan pemasok bahan baku semen untuk PT Jui Shin Indonesia tersebut dinilai mengabaikan tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan pemerintah.
“Pemda Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan—mulai dari Mei 2025, Mei 2026, hingga terakhir Agustus 2026. Banyak hal yang harus dipenuhi agar usaha ini bisa berlanjut, tetapi saat kami cek, ternyata belum dipenuhi,” ujar Herman, Selasa 15 September 2026.
Operasional tambang ini menggunakan ruas jalan provinsi Badami–Loji sepanjang 10 kilometer. Setiap harinya, puluhan truk bertonase hingga 30 ton melintasi jalur tersebut hingga menyebabkan kerusakan jalan yang cukup parah dan membahayakan warga.
Keluhan masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas tambang akhirnya sampai ke Gubernur Jabar. Merespons cepat aspirasi warga, Pemprov Jabar langsung menerjunkan tim untuk menutup aktivitas operasional tambang tersebut.
“Atas nama ketentuan, undang-undang, dan tentu kepentingan masyarakat, kami hentikan operasional tambang ini. Tidak boleh ada aktivitas sampai semua persyaratan dilengkapi, termasuk persoalan sosial,” tegas Herman.
Sanksi administratif ini tidak bersifat permanen, tetapi memiliki syarat ketat. Gubernur Jabar menetapkan empat klausul utama yang wajib dipenuhi pihak PT Mas Putih Belitung jika ingin sanksinya dicabut dan beroperasi kembali.
Empat klausul tersebut yakni Pembangunan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, Perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, Revitalisasi trotoar bagi pejalan kaki, terakhir Penataan area warung warga setempat. (*)

