Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Komitmen serius ditunjukkan parlemen dan pemerintah dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Tanah Air, menyusul  Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dari pihak pemerintah yang resmi diterima Komisi III DPR RI.

Melansir Antara, langkah ini langsung ditindaklanjuti untuk membahas aturan krusial tersebut agar bisa disahkan lebih cepat dari jadwal semula. Penyerahan DIM dan dimulainya pembahasan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkeadilan.

“Rapat ini menjadi tanda awal komitmen kami menjalankan reformasi sistem penegakan hukum,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 5 November 2026.

Habiburokhman mengatakan itu usai menerima DIM, pihaknya langsung mengagendakan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset pada hari yang sama. Semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif terlihat jelas dari target waktu yang dipatok.

Baca Juga:  Dinsos KBPP Pemalang Gelar Pelatihan Satgas RPPA, Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Jika sebelumnya pengesahan ditargetkan pada 15 Desember 2026, Komisi III kini optimistis aturan ini sudah bisa diundangkan pada November 2026 ini. “Agenda rapat selanjutnya pukul 13.30 Wib. Kami langsung bahas DIM. Kami gas,” tegasnya penuh antusias.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan RUU Perampasan Aset ini sebelumnya telah diusulkan sebagai inisiatif dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat Ketua DPR tertanggal 6 Oktober 2026.

Menurut Eddy, pemerintah memandang bahwa kejahatan terorganisir yang bermotif ekonomi merupakan ancaman nyata yang berpotensi menghambat kemajuan Indonesia serta merugikan keuangan negara secara masif.

Baca Juga:  Pemkab Bulukumba Terima UHC Awards 2024

Adapun fokus utama dari RUU ini menyasar tindak pidana berat seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan perpajakan. “Pemerintah menyambut baik dan bersedia membahas lebih mendalam dengan DPR, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ucap Eddy Hiariej memberikan sinyal positif atas kolaborasi erat ini. (*)