NTB, MEDIASERUNI.ID – Ancaman kerusakan lingkungan di kawasan kaki Gunung Rinjani kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging serta perambahan hutan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Langkah hukum yang dilayangkan Rabu 4 November 2026,  oleh lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak. Pasalnya, isu perusakan hutan di wilayah Reglemen Tanah Kehutanan (RTK) 01 Rinjani tersebut dikabarkan terus berulang dari tahun ke tahun, sementara warga sekitar mulai merasakan dampak ekologis yang mengkhawatirkan.

Ketua ITK, Syaokin Futtaqin, menyampaikan laporan ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya mendesak jajaran Kejati NTB agar bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, alih-alih membiarkan laporan tersebut mandek di atas meja kerja.

“Kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan illegal logging dan perambahan hutan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, yang berada di kawasan RTK 01 Rinjani,” ujar Syaokin kepada para awak media di Kantor Kejati NTB.

Baca Juga:  GAMMA Dorong Kolaborasi Industri Hijau Melalui IMT Taiwan 2025

Ia mengungkapkan, dampak dari aksi perusakan ini sudah mulai dirasakan langsung oleh masyarakat setempat dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari susutnya debit sumber mata air hingga aliran sungai yang kian mengering akibat hilangnya fungsi tangkapan air di kawasan hutan.

“Kekeringan mulai terjadi, dan sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan warga kini tidak lagi mengalir seperti dahulu,” tambahnya.

Dalam laporan resminya, ITK meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu membongkar tuntas akar permasalahan. Penyelidikan diminta menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak berwenang maupun para pemodal di balik aktivitas tersebut.

Bahkan, Syaokin secara tegas meminta agar oknum-oknum dari berbagai kalangan—mulai dari tingkat pemerintahan desa, pengusaha, hingga oknum aparat turut diperiksa berdasarkan data dan dokumen yang telah diserahkan kepada pihak berwajib.

“Segera proses laporan kami, panggil dan periksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta tindak tegas siapa pun yang berada di balik praktik perambahan hutan ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Tiga pelaku penyekapan berhasil diamankan polisi

Sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian alam NTB, ITK memastikan akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak tenggelam begitu saja ditelan waktu. Menurut mereka, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk merasa kebal hukum demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat luas.

“Kasus ini akan terus kami kawal untuk membongkar siapa saja aktor di balik perusakan hutan ini. Persoalan ini menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan NTB,” pungkas Syaokin, sembari berharap aparat penegak hukum dapat menjawab laporan ini dengan aksi nyata yang transparan kepada publik. (Surya)