​Karawang, MEDIASERUNI.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Karawang. Kali ini, komplotan spesialis menyasar kawasan Perumahan Cariu Permai Residence 3 (CRP), Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru.

​Polisi bergerak cepat membekuk para pelaku. Satu dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena nekat melawan petugas saat hendak ditangkap.

​Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto mengungkap penangkapan bermula dari laporan polisi bernomor LP / B / 36 / X / 2026 / SPKT / Polsek Kotabaru / Polres Karawang.

​”Terkait tindak pidana curanmor, kami menetapkan empat orang tersangka. Tiga berhasil diamankan berinisial AH, SW, dan MH. Sementara satu pelaku lagi berinisial KDN masih buron dan masuk DPO Satreskrim,” ujar Mario kepada wartawan.

​Aksi penangkapan berlangsung dramatis. Saat Tim Resmob melakukan patroli dan penyisiran, keberadaan para pelaku terendus sedang melancarkan aksinya di sepanjang Jalan Parakanmulya.
​Petugas langsung memblokir akses jalan di atas Jembatan Parakanmulya untuk mengepung para pelaku.

​”Salah satu pelaku yang mengendarai motor curian berusaha menghindari petugas dan bersembunyi di rumah warga. Pelaku lain melarikan diri ke arah aliran sungai dan area kebun,” tutur Mario.

Baca Juga:  Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Si Propam Polres Garut Berikan Nasi Kotak Di Sekitar Jalan Ahmad Yani

​Tersangka AH mencoba melawan saat hendak disergap. Tak ingin mengambil risiko, petugas melayangkan tindakan tegas terukur. ​”Petugas melumpuhkan tersangka AH dengan timah panas di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” tegasnya.

​Dalam penyisiran yang melibatkan bantuan warga setempat, polisi berhasil mencokok tersangka lain yang bersembunyi di kebun. Total tiga pelaku berhasil diringkus, sementara KDN masih dalam pengejaran.

​Dari tangan komplotan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Honda Beat, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Honda Verza, dan 1 unit Honda Scoopy warna abu-abu hitam.
​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Mario.

​Di sisi lain, kebahagiaan tampak dari raut muka Lilisana M Sihaloho dan suaminya. Pasangan suami istri yang menjadi korban curanmor pada 8 Oktober 2026 lalu itu tak menyangka dua unit sepeda motor milik mereka bisa kembali dengan cepat.

​Uniknya, Lilisana justru baru menyadari rumahnya disatroni maling setelah pihak kepolisian menghubungi ponselnya.

Baca Juga:  Sri Dewi Anggraini Tegaskan Ini, Opini WTP Harus Jadi Pemacu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

​”Sebenarnya kami baru menyadari motor hilang jam 7 pagi, padahal kejadian perkiraan jam 4 pagi saat kami masih tertidur lelap. Kaget tiba-tiba pagi-pagi dapat telepon dari Pak Limbong dari Polsek Kota Baru,” kata Lilisana.

​Polisi dapat mengidentifikasi pemilik kendaraan lantaran nomor rangka motor yang diamankan terhubung dengan data kontak telepon korban.

​”Kunci motor Honda Verza suami saya memang waktu itu masih terpasang. Kami sangat berterima kasih kepada pihak Polresta Karawang, khususnya Pak Reza sebagai penyidik yang sudah sigap membantu menemukan kembali kedua motor kami,” ucapnya lega. (damar)