Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, memakan korban jiwa.

Satu warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka ringan akibat tertimbun longsor, Kamis 23 Juli 2026.
Korban meninggal diketahui berinisial I (60), sedangkan korban luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan menjelaskan, insiden terjadi saat sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal dengan metode mendulang di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ketika para penambang hendak meninggalkan lokasi, tebing tiba-tiba longsor dan menimbun pekerja yang masih berada di area tersebut.

“Warga langsung melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya. Satu orang dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan,” ujar AKP Awan Ridwan.

Baca Juga:  Pupuk Kujang Pastikan Stok Aman untuk Petani Karawang di Musim Kemarau

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan melanggar hukum.

Menurut Ilham, aparat bersama Forkopimcam sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan dengan memasang spanduk larangan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Usai kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihak keluarga korban menolak proses autopsi karena menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah. Korban kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

Baca Juga:  BPBD Karawang Tetapkan Status Siaga Darurat Akibat Curah Hujan dan Angin Kencang

Polres Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin demi menghindari kecelakaan serupa dan menjaga keselamatan jiwa. (Irma)