Pemalang, – MEDIA SERUNI –
Seorang supir truk asal Desa Kedungkelor, Tegal, bernama Indra Saefudin bin Slamet, ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal pada Rabu (7/5/2025) malam, setelah ditetapkan sebagai buronan (DPO) dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi tanpa izin. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7437 K/Pid.Sus/2024, Indra divonis tujuh bulan penjara dan denda sebesar Rp1 juta.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah pihak keluarga menyuarakan keberatan atas perlakuan hukum yang dinilai tidak adil. Adik korban, Imam Ikmaludin, menyebut bahwa hanya kakaknya yang dijadikan tersangka dan ditahan, sementara lima pelaku lain yang turut terlibat hanya diperiksa tanpa proses hukum lanjutan.
“Kami hanya ingin keadilan. Kakak saya tidak tahu-menahu, dia hanya diminta mengangkut muatan. Tapi kenapa hanya dia yang diproses?” ujar Imam.
Selain itu, Imam juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari oknum kejaksaan berinisial ED yang disampaikan melalui seorang perantara. DP sebesar Rp5 juta sempat diserahkan namun dikembalikan beberapa hari kemudian.
Saat dikonfirmasi awak media, ED enggan berkomentar dan hanya menyarankan untuk datang ke kantor keesokan harinya. Pasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Pradipta Teguh Sutanto, SH., MH., menanggapi dengan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan sesuai hukum dan jika ada bukti dugaan pungli, pihak keluarga dipersilakan melapor secara resmi.
“Silakan tempuh jalur hukum jika memang ada bukti. Kita menjunjung tinggi negara hukum,” tegasnya.
Indra Saefudin dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Sebanyak 6 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska disita untuk negara, sementara truk yang digunakan dikembalikan ke pemilik sah.
Pihak keluarga Indra berencana menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan serta mendesak agar pelaku-pelaku lainnya juga diproses secara setara.
Di lansir dari Media CMI News
Email: redaksi@cminews.id