MEDIASERUNI.ID – Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengutus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau tambang zeolit atau batu hijau, di Kampung Cioray, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar.
Langkah ini menyusul keluhan warga terkait aktivitas tambang yang diduga belum memiliki izin resmi, dan dianggap mengganggu lingkungan.
Peninjauan pada 9 Januari 2024 dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Camat Cikembar, dan Kepala Desa Kertaraharja.
Kepala DPMPTSP Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa tambang zeolit tersebut baru mengajukan permohonan kesesuaian ruang ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR).
“Pembahasan sudah dilakukan pada 2 Januari 2024, dengan penegasan bahwa aktivitas tambang tidak boleh dilakukan sebelum izin keluar. Namun, masih ditemukan kegiatan operasional,” ujar Ali.
Pengusaha tambang kemudian diberi edukasi mengenai aturan perizinan yang meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, dan persetujuan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Mereka juga diingatkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Minerba, dengan ancaman denda Rp 100 miliar atau penjara lima tahun.
Setelah diberikan pemahaman, pengusaha menyatakan kesediaannya menghentikan seluruh aktivitas tambang hingga izin lengkap diterbitkan.
Komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis dan akan diawasi oleh perangkat desa serta kecamatan.
“Kami memastikan operasi tambang berjalan sesuai aturan demi menghindari dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” tambah Ali.
Pertemuan pembinaan bagi penambang dijadwalkan bersama ESDM Cabang Cianjur pada pertengahan Februari 2024. (Dwika)