MEDIASERUNI.ID – Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 resmi diumumkan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, Rabu 18 Desember 2024, malam, di Gedung Sate, Bandung. Keputusan ini dituangkan dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.
Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Pangandaran.
Sementara, 13 daerah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bandung, tidak mencapai kesepakatan pengajuan UMSK. Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Bey menegaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan, maka UMSK tidak akan ditetapkan.
Dari lima daerah yang mengajukan UMSK, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang memenuhi kriteria sesuai Pasal 7 Permenaker 16/2024.
Tiga daerah lainnya Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan kriteria risiko kerja.
“Kami sudah menetapkan ini berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi saat ini untuk menjaga keberlanjutan industri,” ujar Bey.
Bey mengatakan itu sembari mengimbau agar semua pihak menerima keputusan tersebut. “Kenaikan UMSK yang disetujui mencapai 7 persen,” kaya Bey Machmudin. (Ari/*)