logo

,

Pilkada Karawang 2024, KPU Pastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Independen

pilkada
Ketua KPU Mari Fitriana menyampaikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen pada Pilkada Karawang 2024. (sarmin/mediaseruni).

Karawang, MEDIASERUNI – Tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Karawang 2024, dari jalur independen sampai masa penyerahan dukungan calon ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wib.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menyampaikan itu, Senin 13 Mei 2024. Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan berlangsung dari 8 hingga 12 Mei 2024.

Baca Juga:  HUT ke-31 PDAM Pemalang, Slamet Effendi: Tiap Tahun Berinovasi Tambah Jaringan

“Pada hari pertama hingga keempat, waktu penyerahan dimulai pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib, dan pada hari terakhir hingga pukul 23.59 Wib. Namun, hingga batas waktu tersebut, tidak ada pasangan calon yang mendaftar,” ucap Mari.

Mari Fitriana juga mengungkapkan, tidak ada satu pun bakal pasangan calon yang menghubungi helpdesk KPU Karawang selama masa penyerahan dukungan.

Baca Juga:  Pengunduran Jadwal Pendaftaran CPNS tak Pengaruhi Kuota PPPK Karawang

“Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal, tidak ada satu pun yang menyerahkan,” ujarnya melalui akun Instagram resmi KPU.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2024 tidak ada bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566