Cimahi, MEDIASERUNI.ID – Sebanyak delapan tersangka kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), diamankan polisi, beserta barang bukti seberat 3.399,22 gram atau sekitar 3,3 kilogram.
Kapolres Cimahi AKBP M. Faruk Rozi mengatakan delapan tersangka tersebut diamankan dalam operasi yang berlangsung selama sembilan hari selama Agustus 2026.
“Total ada tujuh kasus delapan tersangka dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 3.399,22 gram atau sekitar 3,3 kilogram,” tegas Kapolres Faruk di Mapolres Cimahi, Rabu 12 Agustus 2026.
Salah seorang tersangka yang menjadi perhatian ialah Muhamad Adri Febrian alias MAF (30). Warga Wado, Kabupaten Sumedang, ditangkap di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, dengan barang bukti sekitar 1,5 kilogram tembakau sintetis.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan mengungkapkan, barang tersebut diperoleh MAF melalui sistem transaksi yang diduga dikendalikan akun Instagram MSTR.B4NNY. Polisi kini masih memburu pemilik akun tersebut.
Dalam transaksi terakhir, MAF disebut membeli 1,5 kilogram tembakau sintetis seharga Rp 80 juta. Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan transaksi serupa sekitar 10 kali, dengan jumlah pembelian mulai 100 gram hingga 1,5 kilogram.
MAF kemudian memecah barang tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali melalui media sosial. Dari setiap transaksi, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.
Kini, delapan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Chandra)

