Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang sempat berstatus Mr X di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Korban teridentifikasi sebagai EM (33), warga Kampung Sindangsari Desa Cimenteng Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi. Identitas korban terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak penemuan kerangka manusia oleh seorang pekerja perkebunan pada Senin 13 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial H alias Delon (42). Pelaku kemudian ditangkap tim gabungan pada Rabu 15 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan, keberhasilan mengungkap identitas korban dan menangkap terduga pelaku merupakan hasil kerja sama tim gabungan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ilham.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih menahan tersangka, “Tersangka sudah diamankan,” ucap Ilham, dan menambahkan berkas perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum hingga siap dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Linda)
