Karawang, MEDIASERUNI.ID – Sekelompok debt collector diduga melakukan aksi penarikan paksa kendaraan di Gudang PT. SBB, Desa Margamulya, Telukjambe Barat, Karawang, pada Senin 24 Maret 2025.
Sekitar sepuluh orang debt collector mendatangi lokasi, dengan tiga orang masuk ke dalam halaman gudang. Mereka langsung meminta kunci kendaraan Wing Box Coldesel bernomor polisi T.9787 DG milik H. Junaedi, seorang pengusaha limbah.
Menurut keterangan Hari, karyawan PT. SBB yang berada di lokasi, debt collector berdalih ingin mengecek kilometer dan nomor rangka kendaraan. Setelah mobil diparkir, Hari diajak masuk dan handphone miliknya dirampas. Ia juga diintimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
“Saya dipaksa ikut ke kantor ACC Financial dan diminta menandatangani surat penarikan kendaraan, padahal saya bukan pemiliknya,” ujar Hari. Selain itu, debt collector juga meminta uang Rp 20 juta sebagai biaya penarikan.
H. Junaedi menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Tindakan ini jelas melanggar hukum, apalagi mereka datang dengan jumlah besar,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti kembali praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hukum. (*)