BANYUMAS, MEDIASERUNI – Bupati Banyumas Tri Lastiono menyerahkan (SK) pemberhentian dengan hormat kepada 216 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah,
Pelaksanaan pemberian (SK) tersebut di Pendopo Kabupaten Banyumas, Rabu 30 April 2025 pagi tadi.
Mereka adalah (PNS) yang akan memasuki masa pensiun pada bulan Mei, Juni dan Juli menerima (SK) Pemberhentian dengan Hormat karena batas usia pensiun.
Kepala (BKPSDM) Banyumas Eko Prijanto menjelaskan, dari 216 orang yang memasuki masa pensiun sebanyak 69 orang (TMT) pada 1 Mei, 82 orang (TMT) pada 1 Juni dan 65 orang TMT pada 1 Juli mendatang.
“Kalau dirinci dari golongan, 101 orang berasal dari gol IV C ke atas dan 115 gol IV B ke bawah dan dirinci dari jabatan ada 15 pejabat struktural, 156 pejabat fungsional dan 45 pejabat pelaksana,”Jelasnya
Sementara itu dari 156 pejabat fungsional terdapat 135 pejabat fungsional guru dengan rincian 46 guru di (TMT) Mei, 50 orang (TMT) Juni dan 39 (TMT) Juli.
“Pada kesempatan kali ini juga terdapat pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun yakni Kepala Dinpertan KP yakni Jaka Budi Santosa dengan TMT bulan Juli mendatang dan Kepala Bapenda Bapak Kristanta dengan TMT bulan Juni,”ucapnya.
Hal ini disampaikan oleh Bupati bahwa, penghargaan ini atas dedikasi dan pengabdiannya, Bupati Sadewo mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. “Bapak dan Ibu semua juga telah ikut ambil bagian, mewarnai, melengkapi serta memberikan andil dan kontribusi dalam upaya mewujudkan birokrasi pemerintah yang profesional, bersih, partisipatif dan inovatif, termasuk dalam menjadikan Kabupaten Banyumas semakin maju, seperti sekarang ini,”kata Bupati.
Dengan memasuki masa pensiun, ia mendorong para (ASN) tidak patah semangat, loyo bahkan post power syndrom karena masa pensiun adalah masa yang akan dialami bagi semua (ASN)
“Sebaliknya penerimaan SK pensiun hendaknya disyukuri dan disambut dengan semangat baru,” ucapnya
Ia juga menekankan, meskipun (SK) pensiun sudah diterima, para ASN tetap harus masuk kerja, melaksanakan tugas kedinasan di unit kerjanya masing-masing hingga batas waktu (TMT) pensiun yang sudah ditetapkan
“SK pensiun bukan berarti Bapak Ibu sudah tidak masuk kerja lagi atau sebagai dalih latihan pensiun,”tegas Bupati Banyumas.(Red)